Asuransi Kebakaran Risiko yang dijamin adalah kerusakan dan / atau kerugian yang disebabkan oleh kebakaran, sambaran petir, peledakan dan kejatuhan pesawat terbang. Tambahan jaminan lainnya dapat diberikan seperti huru – hara, banjir, gempa bumi dan lain – lain.
Asuransi Kendaraan Bermotor Risiko yang dijamin adalah kehilangan dan / atau kerusakan pada kendaraan akibat dari tabrakan, terbalik dan slip, pencurian, kebakaran, ledakan dan akibat sambaran petir. Tambahan jaminan lainnya dapat diberikan seperti huru – hara, banjir, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
Asuransi Pengangkutan Risiko yang dijamin adalah kerugian dan / atau kerusakan atas barang yang diakibatkan oleh kebakaran, peledakan, kandas, terbalik, tabrakan dengan benda keras, tabrakan dengan kapal pengangkut lainnya, pembongkaran, pembuangan barang, biaya "General Average", serta biaya - biaya bersangkutan (Klausula C).
Untuk tambahan jaminan lainnya menjadi klausula B atau klausula A, dapat dilakukan dengan tambahan premi.