LAYANAN KLAIM
PROSEDUR KLAIM
Merupakan panduan klaim secara umum untuk :
A. Klaim Kendaraan Bermotor
B. Klaim Properti
Untuk klaim dari lini bisnis lainnya, harap segera menghubungi bagian Klaim PT Asuransi Dayin Mitra Tbk.
Call Centre Klaim
Sukrisno : 0813-83033-533
Suhardi : 0813-83033-544
LANGKAH 1
Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim, Tertanggung harus segera memberitahu atau melaporkan kepada PT Asuransi Dayin Mitra Tbk.
LANGKAH 2
Melengkapi Formulir klaim.
LANGKAH 3
Klaim Kendaraan Bermotor:
Menyerahkan laporan klaim secara tertulis dalam waktu 5 (lima) hari kalender mengenai kerugian dan/atau kerusakan dari bagian-bagian kendaraan dengan disertai fotokopi polis dan dokumen pendukung lainnya.
A. Kerugian / Kerusakan Sebagian :
- Fotokopi Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian,
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Tertanggung.
B. Kerugian Total :
B. 1. Dokumen Asli :
- Surat Tanda Nomor Kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Faktur pembelian, blanko kwitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditandatangani Tertanggung.
- Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk Kendaraan Bernomor diplomatik atau badan internasional.
- Buku Kir untuk jenis kendaraan yang wajib kir.
- Surat Keterangan Kepolisian Daerah, dalam hal kehilangan keseluruhan akibat pencurian.
- Buku pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan, dalam hal kehilangan keseluruhan akibat pencurian.
B. 2. Dokumen Fotokopi :
- Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian,
- Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan
- Kartu Tanda Penduduk Tertanggung.
C. Tanggung Jawab Kepada Pihak Ketiga :
- Dokumen tuntutan pihak ketiga dan Surat Laporan Kepolisian Sektor (Polsek) di tempat kejadian,
- Surat Kuasa kepada PT Asuransi Dayin Mitra Tbk untuk mengurus tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.
Klaim Properti:
Menyerahkan laporan klaim secara tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari mengenai kerugian dan/atau estimasi nilai kerugian yang disertai fotokopi polis dan surat dari kepolisian setempat.
LANGKAH 4
Klaim Kendaraan Bermotor:
Memberi kesempatan Petugas bagian klaim untuk melakukan survei terhadap kendaraan.
Klaim Properti:
Menyerahkan dokumen sesuai dengan kerusakan atau kerugian atas harta benda sebagai berikut :
- Bangunan :
- Denah Bangunan / Gedung
- Perincian biaya perbaikan / penggantian.
- Isi / Perabotan dan Perlengkapan Tetap / Persediaan Barang :
- Daftar perincian barang-barang yang rusak
- Bukti pembelian barang
- Mesin-Mesin :
- Daftar perincian mesin-mesin yang rusak dan yang tidak rusak
- Bukti pembelian mesin
Informasi lain dan dokumen pendukung yang mungkin diperlukan untuk diproses lebih lanjut.