LAYANAN KLAIM

PROSEDUR KLAIM

Merupakan panduan klaim secara umum untuk :

A. Klaim Kendaraan Bermotor
B. Klaim Properti

Untuk klaim dari lini bisnis lainnya, harap segera menghubungi bagian Klaim PT Asuransi Dayin Mitra Tbk.

Call Centre Klaim
Sukrisno           :   0813-83033-533
Suhardi            :   0813-83033-544

Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim, Tertanggung harus segera memberitahu atau melaporkan kepada PT Asuransi Dayin Mitra Tbk.

Melengkapi Formulir klaim.

Klaim Kendaraan Bermotor:

Menyerahkan laporan klaim secara tertulis dalam waktu 5 (lima) hari kalender mengenai kerugian dan/atau kerusakan dari bagian-bagian kendaraan dengan disertai fotokopi polis dan dokumen pendukung lainnya.

A. Kerugian / Kerusakan Sebagian :

  • Fotokopi Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian,
  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Tertanggung.

B. Kerugian Total :

B. 1. Dokumen Asli :

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Faktur pembelian, blanko kwitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditandatangani Tertanggung.
  • Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk Kendaraan Bernomor diplomatik atau badan internasional.
  • Buku Kir untuk jenis kendaraan yang wajib kir.
  • Surat Keterangan Kepolisian Daerah, dalam hal kehilangan keseluruhan akibat pencurian.
  • Buku pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan, dalam hal kehilangan keseluruhan akibat pencurian.

B. 2. Dokumen Fotokopi :

  • Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian,
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan
  • Kartu Tanda Penduduk Tertanggung.

C. Tanggung Jawab Kepada Pihak Ketiga :

  • Dokumen tuntutan pihak ketiga dan Surat Laporan Kepolisian Sektor (Polsek) di tempat kejadian,
  • Surat Kuasa kepada PT Asuransi Dayin Mitra Tbk untuk mengurus tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.


Klaim Properti
:

Menyerahkan laporan klaim secara tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari mengenai kerugian dan/atau estimasi nilai kerugian yang disertai fotokopi polis dan surat dari kepolisian setempat.

Klaim Kendaraan Bermotor:

Memberi kesempatan Petugas bagian klaim untuk melakukan survei terhadap kendaraan.

Klaim Properti:

Menyerahkan dokumen sesuai dengan kerusakan atau kerugian atas harta benda sebagai berikut :

  1. Bangunan :
    • Denah Bangunan / Gedung
    • Perincian biaya perbaikan / penggantian.
  2. Isi / Perabotan dan Perlengkapan Tetap / Persediaan Barang  :
    • Daftar perincian barang-barang yang rusak
    • Bukti pembelian barang
  3. Mesin-Mesin :
    • Daftar perincian mesin-mesin yang rusak dan yang tidak rusak
    • Bukti pembelian mesin

Informasi lain dan dokumen pendukung yang mungkin diperlukan untuk diproses lebih lanjut.

© Copyright - Asuransi Dayin Mitra All Right Reserved | PT Asuransi Dayin Mitra Tbk berizin dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) - powered by Enfold WordPress Theme